Written By Andiwawan on Sunday, March 29, 2015 | 1:37 AM

Berdasarkan fatwa MUI dalam transaksi trading forex / valas yang diperbolehkan (dihalalkan) adalah secara Tunai (Spot).

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M)

PERMASALAHAN :

  1. Kita menanam modal dagang (transfer dana sebagai modal) kepada perusahaan broker valas, otomatis terjadi pertukaran mata uang dari Rupiah ke US Dolar (secara tunai) sesuai nilai tukar mata uang yang berlaku pada hari itu.
  2. Modal atau uang kita tersebut sudah dalam bentuk mata uang US Dolar yang kita pergunakan untuk melakukan transaksi jual beli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara mata uang EURUSD (Euro dan US Dolar), GBPUSD (Pounsterling dan US Dolar)...dll.
  3. Kita melakukan transaksi berdasarkan analisa pasar valas secara fundamental dan teknikal, bukan berspekulasi untung-untungan.
  4. Kita melakukan transaksi misalnya EURUSD dan kita mendapat keuntungan dari transaksi, secara otomatis pada saat itu dan pada hari itu juga (berarti Spot) keuntungan yang kita dapatkan langsung ditambahkan ke Account milik kita di perusahaan broker valas.
  5. Kita melakukan transaksi dengan mata uang US Dolar (bukan Rupiah) dan mendapatkan keuntungan dengan nilai US Dolar juga. Artinya dari transaksi itu kita langsung menerima keuntungan tunai dengan mata uang US Dolar yang dimasukkan atau ditambahkan ke Saldo (balance) Account milik kita di perusahaan broker valas.
  6. Modal dan hasil keuntungan atau hasil keuntungan dijadikan modal tambahan dalam mata uang US Dolar dan tetap tersimpan di Account milik kita di perusahaan boker valas.
  7. Perusahaan broker valas melakukan Transfer Dana kepada kita sesuai permintaan untuk Penarikan Dana yang tersimpan di perusahaan broker valas ke Rekening Bank milik kita kapanpun waktunya sesuai jam kerja (pada saat transfer dana dilakukan otomatis terjadi pertukaran nilai mata uang US Dolar ke Rupiah sesuai nilai tukar mata uang pada hari itu, dan jangka waktu transfer maksimal dalam waktu 2 hari (Tunai / Spot)).

PERTANYAAN :
Dari 7 permasalahan diatas, yang manakah yang haram???

Sumber : https://www.facebook.com/groups/sahabattraderindonesia/permalink/966546310057823/

0 comments:

Post a Comment

ToonRa Forex© 2014. All Rights Reserved. Template By Seocips.com
SEOCIPS Areasatu Adasenze Tempate Tipeex.com